VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

UPTD PPA & DPMGP4 Nagan Raya Selenggarakan Lokakarya

Redaksi  


Nagan Raya - Guna mewujudkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan (DPMGP4) selenggarakan Lokakarya.


Kegiatan yang difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh dan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh serta didukung United Nations Children’s Fund (UNICEF) tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala DPMGP4 kabupaten setempat, Selasa (18/07/2023).


Lokakarya tersebut membahas tentang Fasilitasi Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota dan Kajian Akademik tentang Pembentukan SOTK UPTD - PPA pada Kabupaten/Kota.


Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos.,M.Si yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti, SE saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Ia sangat mendukung percepatan UPTD PPPA di Kabupaten Nagan Raya.


"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama Biro Organisasi Aceh, PKPM dan Unicef yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan lokakarya ini guna finalisasi Perbup pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Nagan Raya," ujar Bambang.


Bambang menjelaskan, sebagaimana diketahui Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanah dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Terlebih dengan telah disahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dimana salah satu amanat UU TPKS adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi.


Menurut Asisten III itu, amanat UU TPKS untuk pembentukan UPTD PPA merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan. 


"Hal ini cukup penting karena keberadaan UPTD PPA bertujuan untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya," papar Bambang Surya Bakti.


Sebagaimana diketahui, tugas UPTD PPA secara spesifik berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat 3 yaitu, menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, serta reintegrasi sosial.


Sebelumnya, Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Damharius, S.Pd.,M.Si dalam laporannya mengatakan tujuan dari kegiatan ini pertama membahas berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai dasar finalisasi Draft Perbup dan Kajian Akademik UPTD PPA yang telah disusun.


Kemudian, lanjut Damharius, Draft Perbup dan Kajian Akademik dibahas dan disetujui oleh seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya, membahas rencana tindak lanjut, strategi dan dukungan advokasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan terkait.


"Hasil yang kita harapkan nantinya dengan adanya kegiatan ini memperoleh masukan dari pemangku kepentingan untuk dijadikan dasar finalisasi Draft Perbup dan kajian Akademik kemudian Draft Perbup dan kajian Akademik dibahas dan disetujui bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," tutup Damharius.


Pemateri pada kegiatan lokakarya ini antara lain, Anwar, S.Ag.,MH merupakan Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Aceh, tentang "Analisis Sistematika Kajian Akademik serta Draft Perbup UPTD PPA" dan Pemateri kedua, Masitoh, SKM,MKM Kabid PPPA di DPMGP4 Nagan Raya, tentang "Urgensi Pembentukan UPTD PPA".


Turut hadir pada acara tersebut, Asisten III Sekda Nagan Raya, Kadis DPMGP4, Biro Organisasi, Biro Hukum, Kepala UPTD PPPA Prov Aceh, Kabag Organisasi, Bagian Hukum, BKPSDM, dan Bidang PPPA di DPMGP4 serta PKPM.