VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Nagan Raya Kembali Menciduk Seorang Bandar Narkoba

Redaksi  


 Nagan Raya vokaltop7.com -  Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Menciduk Seorang Bandar Narkoba. 

Penangkapan terhadap  AI, (36 )Tani Di Desa Kulu Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya,Aceh   Pelaku  berinisial AI,  tersebut berhasil di ciduk oleh Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Pada Hari Rabu Siang,kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si, Kamis (24/8/2023)


Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap AI, (36) tersebut pada hari Rabu Siang sekira pukul 13.30 wib 


informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI, (36) tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis SS di Kecamatan Seunagan dan sudah menjadi target Tim Elang Sat Resnarkoba,dengan mendapatkan informasi tersebut Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri - ciri dari pelaku AI,( 36 )"kata Vitra 


Selanjutnya Sebut  Vitra  pada hari  Rabu Siang tanggal  23 Agustus 2023, Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku AI sedang berada di rumahnya Di Desa Kulu Kec. Seunagan Kab. Nagan Raya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan terhadap Pelaku AI, 


Melihat hal tersebut kemudian Tim Elang langsung mengamankan Pelaku AI, serta menanyakan kepada Pelaku AI “dimana kamu simpan sabu” Pelaku AI menjawab “ada pak, saya simpan di belakang rumah di dekat pohon pisang” , kemudian Tim Elang bersama dengan pelaku menuju ke tempat pelaku menyimpan sabu,


Dijelaskanya, setelah di periksa Tim Elang mendapatkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (unit) timbangan digital scale, lalu setelah di dapatkan barang bukti tersebut Tim Elang Sat Resnarkoba membawa pelaku AI beserta barang bukti Ke Mapolres Nagan Raya guna proses lanjut.


Pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun"kata Vitra 


Vitra Menambahkan dan Menjelaskan "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital scale, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol : BL 1756 JS, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku AI,( 36)


Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku"Demikian Tutup Vitra .(*)