Nagan Raya,vokaltop7.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengadakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Masjid Nurul Najjah Gampong Sukaraja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Rabu (11/10/23).
Adapun Program Jaga Desa tersebut merupakan tindak lanjut Kejari Nagan Raya terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan RI menegakkan hukum secara humanis.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, S.H., M.H.Li. menetapkan Gampong Sukaraja sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.
Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kolaborasi Kejari Nagan Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Nagan Raya.
Dalam sambutannya, Kajari Nagan Raya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu pendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan RI.
Pada kesempatan itu, Kajari Nagan Raya menjelaskan bahwa faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Padahal, dalam Pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya politik yang tinggi akibat pemilihan kepala desa yang sangat kompetitif.
“Meningkatnya anggaran desa, memunculkan minat banyak pihak yang maju dalam pemilihan kepala desa tanpa perencanaan ataupun komitmen dalam membangun desa”, ujarnya.
Kajari Nagan Raya juga menambahkan bahwa setiap Kepala Kejaksaan Negeri di daerah diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan Program Jaga Desa kepada pimpinan secara periodik setiap 6 (enam) bulan. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang kepada Wakil Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
Harapannya, dari program Jaga Desa tersebut, para aparatur desa Sukaraja dapat memberikan perkembangan yang lebih baik ke depannya, baik itu dari sisi administrasi maupun pembangunan sarana dan prasarana di Gampong Sukaraja
Dalam acara tersebut Hadir Camat Tawaruddin S.sos Bersama Muspika Darul Makmur, Imum Para Imum Mukim dan Seluruh Kechik Gampong diwilayah Kecamatan Darul Makmur(*Red)