VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat Nagan Apresiasi Dinas Dayah Aceh

Redaksi  


Nagan Raya,vokaltop7.com- Pimpinan Dayah Istiqamatul Khairat Abi Alwi Al-Waliyah merasa bangga dan mengapresiasi atas kehadiran Bapak-Bapak dari Dinas Pendidikan Dayah dan Kejati Aceh dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum bagi santri dalam program Jaksa Masuk Dayah (JMD). 


Hal itu disampaikan oleh Abi Alwi di sela-sela acara JMD di komplek Dayah, di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 30 Oktober 2023. 


Dengan kehadiran Tim Penyuluhan Hukum ini maka kami memiliki ruang untuk berdiskusi dalam hal hukum yang berlaku. Karena selama ini, timbul keraguan ketika mengambil tindakan terhadap santri yang melanggar peraturan dayah, ujarnya. 


Saat ini banyak kita melihat ketika pihak dayah atau sekolah mengambil tindakan, maka ada santri yang keberatan kemudian melaporkan ke Pihak yang berwajib sehingga pimpinan dayah akan berurusan dengan hukum. 


Oleh karena itu, saya minta kepada dewan guru, santri dan pengurus dayah untuk dapat berpartisipasi aktif dalam acara JMD ini. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung, karena Bapak-bapak ini Alhamdulillah sedang ada bersama kita, ujar Abi Alwi. 



Plt Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Musmulyadi S.Pd.I MM dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dayah yang terbuka menerima penyuluhan hukum dalam program JMD ini. Kita bermaksud memberikan penerangan hukum dan kita mohon kepada dayah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal pengawasan di dayah sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 Tentang Himbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah, ajaknya.


Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menerangkan, kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum sangat diperlukan. Sebab penegakan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan). Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum.


Sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat.  


Maka melalui Program JMD ini diharapkan dapat dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan) agar tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi, ujarnya. 


Saat ini, kami sudah menyelesaikan sosialisasi di 18 Kabupaten dan Kota di Aceh, doakan agar di sisa kabupaten kota yang ada dapat berlangsung dengan sukses dan lancar seperti sebelumnya, ungkap Ali.(*Red)