Nagan Raya,vokaltop7 com- Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim , telah resmi melakukan penahanan mantan Keuchik, serta mantan bendahara Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Penahanan terhadap kedua tersangka korupsi Dana Desa tersebut,setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya, melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka secara menyeluruh.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim AKP Winarto, rabu (3/1/2024) membenarkan, pihaknya telah penahanan terhadap mantan Keuchik OA 49 tahun, serta mantan bendahara SYD 63 tahun.
AKP Winarto mengatakan, kedua tersangka tersebut, telah terbukti melakukan penggelapan APBG tahun 2017,2018 serta tahun anggaran 2019, ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp. 1.075.944.339 , kata AKP Winarto yang didampingi oleh Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menambahkan, kedua mantan aparatur Gampong Blang Lango tersebut, diduga telah melakukan korupsi secara fiktif,baik pembangunan Gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.
Selain itu kata Winarto, penahanan terhadap kedua tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan, dan berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan, bahwa penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka, yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, terangnya
Oleh karena itu, dengan telah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, juga akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Polres Nagan Raya, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten tersebut, pungkas AKP Winarto.(*Red)