Pelaku Bunga (nama samaran) Perempuan (17), pelaku pembuangan mayat balita tercatat merupakan warga Seunagan Timur Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, atas perbuatan pelaku, di jerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum MUSA KRISNA PUTRA, S.H.
Untuk barang Bukti yakni, 1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek. 1 (satu) celana kulot warna merah maron, 1 (satu) BH warna biru, 1 (satu) celana dalam warna cream, 1 (satu) unit gunting warna biru hitam, 1 (satu) Rangkap Lap Hasil DNA.(*Red)