Nagan Raya,vokaltop7.com- Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga bermain maisir / judi di Nagan Raya diantaranya jenis judi slot dan jenis sabung ayam, Senin (24/6)
12 pelaku yang diamankan petugas di antaranya, 7 di Desa Ujung Padang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu 15 juni 2024 terkait judi sabung ayam, 3 orang lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur terkait judi slot pada hari jumat tanggal 21 juni 2024, sedangkan 2 orang lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur pada tanggal sabtu 27 april 2024,"kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si.
Kasat Reskrim menyebutkan, ketujuh orang yang ditangkap tersebut berinisial AN 29, AZ 46, RP 31, SI 47, TY 24, SS 48, dan MI 57. bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.328.000, 3 ekor ayam jantan, 5 kisak / tas ayam, 1 ember cat, 1 ember timba, 5 unit handphone, 3 unit kendaraan bermotor R-2, 3 buah kunci sepmor, 1 STNK R-2, dan 5 buah dompet. Sedangkan tiga orang yang diamankan judi slot berinisial IS 27 AF 24, ND 20, bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 handphone, saldo judi slot Rp. 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, 1 unit handphone Iphone Xs, saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN. sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari ini,"sebut Kasat Reskrim Iptu Vitra
“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun ofline”,jelas Vitra Ramadani
Saat ini, sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum. pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat,"tambasj Iptu Vitra
Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,"imbaunya (*Red)