Nagan Raya ,vokaltop7.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Team opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat, Pelaku yang berinisial CA (31) asal Sumatera Utara ini di tangkap di kawasan Kopelma Darusaalam,Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh Jum,at 21 Juni 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani,SH, M.Si menjelaskan peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 siang di Desa Jeuram Kec. Seunagan Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa berawal pada saat Fredi,37 tahun,yang merupakan seorang mandor yang sedang melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram,kemudian pada hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK,atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Seunagan pada hari Kamis 20 Juni 2024,”kata Iptu Vitra.
Iptu Vitra menambahkan,berdasarkan laporan tersebut,Tim Resmob Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1x24 jam tim mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam,Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh,”lanjutnya
Setelah ditangkap,CA (31) langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh polisi diantaranya,1 (satu) Unit Sepeda Motor vario,1 (satu) Buah STNK, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO dan (Satu) buah jam tangan.
Sementara untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*Red)