Nagan Raya,vokaltop7.com- Kejaksaan Negeri (Kejari Nagan Raya), melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap santri, santriwati serta dewan guru di Dayah terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Aceh
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana,S.H,M.H, melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama,S.H.,M.H, Selasa (11/6/2024) mengatakan, dalam kegiatan Jaksa masuk dayah dalam rangka penyuluhan hukum itu, diikuti oleh 80 orang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-001A/A/JA/01/2006, tentang pelaksanaan penyuluhan hukum serta penerangan hukum.
Pria sering disapa Rendra itu mengatakan, bahwa materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum itu, pengenalan Kejaksaan RI, serta perkembangan tindak pidana narkotika serta pidana lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya juga menyebutkan, pihaknya juga menyediakan layanan kepada masyarakat, guna untuk konsultasi ataupun terkait pelaporan, apabila ada permasalahan tentang hukum, ungkapnya.
Selain itu kata Rendra, bahwa tidak sedikit tindak pidana narkotika, yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan ataupun tindak pidana pemerkosaan.
Untuk itu, dengan adanya kegiatan Jaksa masuk dayah, diharapkan dapat bermanfaat penyuluhan hukum yang telah disampaikan, sehingga generasi Nagan Raya ke depan dapat terhindar dari tindak pidana tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya juga menambahkan, agar seluruh peserta penyuluhan hukum tersebut, supaya jangan sampai terlibat dengan narkotika, apalagi tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya, merupakan tindak pidana paling tinggi saat ini.(*Red)