VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dan BB Seberat 21,5 Kg

Redaksi  


 

Nagan Raya, vokaltop7.com- Pada hari Sabtu, 06 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.


Polisi berhasil menyita dua buah narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih.


Penangkapan dilakukan setelah Satres narkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja, dan mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir. Pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.


Setelah pemeriksaan awal terhadap Pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50).selanjutnya personel Res narkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung  ke TKP berdasarkan Pemeriksaan awal.


RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye.


Personel Sat Resnarkoba langsung membawa Kedua Pelaku dan barang bukti kerumah kepala desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian


Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. menyampaikan  benar pihaknya telah melakukan Penangkapan terhadap empat orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, bermula pada penangkapan J dan AD di TPI desa Kuala Tuha kecamatan kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Setelah melakukan pemeriksaan awal,  pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainya.


“Setelah mendapatkan informasi kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku  RA dan TB Serta Barang Bukti  di tempat yang berbeda” ujar Kasat Res Narkoba.


Kini Ke Empat Pelaku dan Barang Bukti Seberat 21,5 Kg telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.


Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.


Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(*Red)