VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Melakukan Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Redaksi  


 Nagan Raya,vikaltop7.com- 2 pelaku jarimah maisir di Nagan Raya dieksekusi cambuk oleh Kejari Kabupaten nagan raya provin Aceh, karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.Prosesi eksekusi cambuk terhadap kedua pelaku judi online tersebut, berlangsung Selasa (27/8/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.


Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, kedua tersangka yang dieksekusi cambuk itu, telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, pasalnya telah melakukan jarimah maisir berupa judi online.Karena telah terbukti melakukan jarimah maisir itu, kedua tersangka ES dan ND dicambuk sebanyak 7 kali oleh algojo, ungkap Djaka Bagus Wibisana.


Setelah dilakukan cambuk tersebut, kedua pelaku judi online itu diperiksa kesehatan oleh tenaga medis RSUD-SIM, serta langsung bebas dari hukuman dan dijemput oleh keluarga masing masing, ujarnya.


Untuk itu, Kajari Nagan Raya mengharapkan kepada warga Kabupaten setempat, agar dapat menjauhi perbuatan serta pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mengalami kejadian seperti itu, pungkasnya.(*Red)