VOKAL TOP7, Objektif dan Terpercaya, dari Pelosok Indonesia untuk Dunia

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnakan BB Narkotika Jenis Ganja. dan SS

Redaksi  



Nagan Raya,vokaltop7com-Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 38  perkara   Tahun 2023-2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap / Inkracht..Senin (12/8/2024) acara berlangsung di depan halaman kantor tersebut



Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan nya ada  36 perkara dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 130.56 gram dan  sabu sabu   sebanyak 195.28 gram.penusnahan SS dengan cara diblender  sedangkan Barang bukti ganja dilakukan pemusnahan dengan membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ,pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRIN-1598/L.1.29/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024.



Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset

Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri nagan Raya Djaka Bagus, S.E.,S.H menyampaikan “Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan



Acara tersebut Turut  dihadiri oleh Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Kapolres diwakili Wakapolres, Sudianto, SH, MH,Ketua MS diwakili Sekretaris, Khairan, Ketua PN diwakili Panitra, Mawardi,Kepala Dinkes diwakili Kasubbag Umum, Zainal Arifin,Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH,Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH,(*Red)